Pengumuman kepada seluruh penghuni kontrakan Assunnah , bahwasanya Besok Malam pada jam 19.00 diharapkan untuk mengikuti pelatihan Kepenulisan yang diisi langsung oleh MR. Deny Aditya Susanto (Pakar LKTI) diruang tamu Kontrakan Assunnah )

PROSESI FARDIYAH DAN JAMA’AH * Oleh Deni Aditya Susanto*



SHOLAT JUM’AT: PROSESI FARDIYAH DAN JAMA’AH *
Oleh Deni Aditya Susanto**


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ


“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

PROSESI FARDIYAH (INDIVIDU)
1.     Mandi sebelum menunaikan sholat jum’at
Sesuai hadits dari Ibnu Umar dari Umar Ibnu Khaththab r.a, “saya mendengar Rasulullah saw berkhutbah diatas mimbar lalu bersabda: jika seseorang diantara kamu mendatangi sholat jum’at, maka hendaklah ia mandi”
2.     Mengenakan parfum ketika berangkat ke masjid
Amr bin Sulaim al-Anshari berkata, "Aku bersaksi kepada Abu Sa'id, ia berkata, 'Saya bersaksi atas Rasulullah, beliau bersabda, 'Mandi pada hari Jumat itu wajib atas setiap orang yang sudah balig (dewasa), menggosok gigi, dan memakai minyak wangi jika ada.'" Amr berkata, "Adapun mandi, maka saya bersaksi bahwa ia adalah wajib. Sedangkan, menggosok gigi dan mengenakan wewangian, maka Allah lebih tahu apakah ia wajib atau tidak. Akan tetapi, demikianlah di dalam hadits."
3.     Mengenakan pakaian terbaik yang dimiliki
Hadits riwayat imam Ahmad dari Abu Ayyub r.a bahwa Nabi saw bersabda, “Barangsiapa mandi pada hari jum’at dan mengenakan wangi-wangian bila ada, dan memakai pakaian yang terbaik, kemudian keluar berjalan hingga sampai di masjid . . .”
4.     Meninggalkan seluruh aktivitas duniawiyah
Ibnu Abbas r.a. berkata, "Haram berjual beli pada waktu itu."
Atha' berkata, "Haram melakukan semua aktivitas."
Ibrahim bin Sa'd berkata dari Az-Zuhri, "Apabila muadzin telah mengumandangkan azan pada hari Jumat, padahal seseorang sedang bepergian, maka hendaklah ia menghadiri shalat Jumat itu."
5.     Berangkat lebih awal (pagi-pagi)


*    Disampaikan pada Kajian Rutin Kontrakan Cordova IMM Universitas Brawijaya, 18 Desember 2012

*    *Penulis adalah mahasiswa Ilmu Ekonomi UB angkatan 2010, sebagai Ketua IMM Fuurinkazan UB 2012-2013
 

Hadits yang diriwayatkan jama’ah kecuali Ibnu Majah, dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mandi pada hari jum’at seperti mandi janabah, kemudian ia berangkat ke tempat sholat jum’at, mendapat pahala seolah-olah ia berqurban dengan seekor unta, barangsiapa yang berangkat pada waktu yang kedua seakan-akan ia berqurban seekor lembu, dan barangsiapa yang berangkat pada waktu yang ketiga seakan-akan ia berqurban seekor domba yang bertanduk, barangsiapa yang berangkat pada waktu yang keempat seakan-akan ia berqurban seekor ayam betina sedang bila ia berangkat dalam waktu yang kelima seakan-akan berqurban dengan sebutir telur”
6.     Sholat dua raka’at sebelum duduk
Hadits jama’ah dari Jabir r.a yang berkata: pada suatu hari jum’at ada seseorang masuk masjid ketika Rasulullah sedang berkhutbah, lalu Rasulullah saw bertanya,”sudahkah kamu sholat?”, orang itu menjawab, “Belum!”, dan Rasulullah saw berkata,”Sholatlah dua raka’at!”
Dalam riwayat lain, sabda Rasulullah saw, “Apabila pada hari jum’at, salah seorang diantara kamu datang diwaktu imam sedang khutbah, hendaklah ia sholat dua raka’at dengan agak dipercepat” (Diriwayatkan Muslim, Ahmad dan Abu Dawud).
7.     Mendengarkan khutbah dengan seksama
Karena pentingnya khutbah jum’at, maka ketika khutbah jum’at sedang berlangsung, jama’ah dituntunkan untuk mendengarkan khutbah dengan tenang dan dilarang berbuat hal-hal yang sia-sia seperti bergerak-gerak dan berbicara, bahkan jama’ah dilarang menegur temannya dengan kata “diamlah!” (Diriwayatkan Abu Dawud dari Abu Hurairah r.a).
8.     Sholat dua atau empat rakaat setelah sholat jum’at
Hadits jama’ah kecuali Bukhori, dari Abu Hurairah r.a bahwa Nabi saw bersabda “apabila salah seorang dari kamu telah selesai mengerjakan sholat jum’at maka hendaklah sholat sunnah empat rakaat sesudahnya.”
Juga hadits jama’ah dari Ibnu Umar bahwa Nabi saw sesudah sholat jum’at lalu sholat sunnah dua rakaat di rumahnya.

PROSESI JAMA’AH
1.     Kewajiban sholat jum’at berjama’ah kecuali empat golongan
Thariq bin Syihab r.a, bahwa Nabi saw bersabda, “Sholat Jum’at wajib bagi setiap orang muslim dengan berjama’ah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang sakit” (Diriwayatkan Abu Dawud, Al-Hakim, dan Bayhaqi).
2.     Kontroversi adzan pada sholat jum’at
Ø  Hadits shahih riwayat Al-Bukhori dan Abu Dawud, Adzan Jum’at cukup dikumandangkan satu kali dan iqamat satu kali oleh seorang muadzin.
Ø  Hadits riwayat Ibnu Khuzaymah, dari sahabat Al-Sa’ib bin Yazid r.a, “Adzan pada masa Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar adalah dua adzan pada hari jum’at hingga sampai masa ‘Utsman, orang-orang semakin banyak, maka ‘Utsman pun memerintahkan untuk adzan awal di di Zawra’ (tempat tinggi di pasar Madinah).
Jumhur ‘Ulama, yang dimaksud dengan dua adzan adalah adzan dan iqamat (Mutafaq ‘alayh) yakni adzan diawal bila khatib duduk di mimbar sedangkan iqamat ketika imam turun dari mimbar.
Ø  Hadits shahih Bukhori, dari sahabat Al-Sa’ib bin Yazid r.a, “Panggilan (adzan) pada hari jum’at itu awalnya ketika sang imam duduk di mimbar pada masa Rasulullah saw, Abu Bakar, dan ‘Umar r.a. Tatkala pada masa ‘Utsman r.a dan orang-orang semakin banyak, maka ‘Utsman pun menambahkan adzan ketiga diatas Zawra’.” (Diriwayatkan Al-Bukhori).
Berdasarkan hadits tersebut jelas bahwa adzan pertama adalah ketika imam duduk di mimbar, sedangkan adzan kedua adalah iqamah ketika imam turun mimbar. Sedangkan adzan peringatan pada masa ‘Utsman r.a adalah terlepas dari prosesi sholat jama’ah jum’at dan pelaksanaannya jauh-jauh waktu sebelum prosesi sholat jum’at dilaksanakan yang tujuannya untuk memperingatkan kaum muslim untauk segera bersiap.
3.     Khutbah Jum’at
Hadits riwayat Muslim dari sahabat ‘Ammar bin Yasir r.a, bahwa selesai adzan, sang khatib berdiri untuk membaca hamdalah, kemudian syahadatain, shalawat kepada Nabi Muhammad saw, menyampaikan wasiat taqwa dan pesan-pesan Allah dalam Al-Qur’an. Hendaknya khatib menyampaikan khutbahnya secara singkat dan padat. Dan disunnahkan mengakhiri khutbahnya dengan do’a.
4.     Memperpendek khutbah dan memperpanjang sholat
Hadits riwayat Muslim dan Ahmad, dari ‘Ammar bin Yasir r.a, bahwa Rasulullah saw bersabda “bahwa lamanya sholat seseorang dan pendek khutbahnya itu ciri kebijaksanaannya. Oleh karena itu lamakanlah sholat dan pendekkanlah khutbah”
5.     Imam membaca Al-a’la dan Al-Ghosiyah dalam sholat jum’at
Hadits jama’ah kecuali Bukhori dan Ibnu Majah, dari Nu’man bin Basyir r.a bahwa “Rasulullah saw di dalam sholat dua ‘Id dan jum’at membaca surat ‘sabbihisma rabbikal a’la’ dan surat ‘hal ataka haditsul ghosiyah’. Dan kalau bertepatan sholat ‘Id dan jum’at pada suatu hari, maka Rasulullah pun membaca surat tersebut dalam kedua macam sholat itu”.
6.     Jumlah minimal jama’ah jum’at
Ø  Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mensyaratkan 40 orang atau 50 orang laki-laki berdasarkan hadits Ka’ab bin Malik ketika ditanya oleh anaknya berapa jumlah jama’ah jum’at ketika bersama Rasulullah, namun hal ini tidak menegaskan adanya syarat minimum jumlah jama’ah. Akan tetapi hanya menyatakan kondisi saat itu yang jumlah jama’ah sholat jum’atnya 40 atau 50 orang.
Ø  Ulama Malikiyah mensyaratkan sebanyak 12 orang, hal ini dinibatkan pada hadits sahabat Jabir r.a. Ketika Rasulullah berkhutbah, datanglah kafilah dagang dari syam dan banyak jama’ah yang keluar menyambutnya hingga tersisa 12 orang dan Rasulullah tetap melanjutkan khutbahnya. Hal ini juga tidak menjadi patokan batas minimum jama’ah sholat jum’at akan tatapi hanya menggambarkan kondisi saat itu.
Ø  Ulama Hanafiyah, dari Abu Darda’ bahwa Nabi saw bersabda, “Tidak ada dari tiga orang di satu perkampungan atau desa dimana tidak ditegakkan shalat di dalamnya, kecuali syaitan akan menguasai mereka. Maka wajib atasmu berjama’ah” (Diriwayatkan Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ahmad).
Perintah sholat jum’at adalah berjama’ah sehingga pendapat yang terakhir yang dipakai oleh mayoritas para ulama’. Adapun ulama’ yang mendukung pendapat ketiga adalah Ibnu Taimiyah, Bin Baz, Ibnu Utsaymin danLajnah Da’imah Arabiyah. Sholat jum’at berjama’ah dianjurkan sebanyak-banyaknya jama’ah, semakin banyak semakin baik meskipun para ulama’ memperbolehkan membangun sholat jum’at dengan 3 orang.

Referensi:
Jamaluddin, Syakir. 2010. Sholat sesuai Tuntunan Nabi SAW, Mengupas Kontroversi Hadits Sekitar Sholat. Yogyakarta: LPPI UMY
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Tarjih. 2011. Himpunan Putusan Tarjih. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah

0 komentar: